Jember – Jempolindo.id – Pasca ditetapkannya Kades Klatakan Ali Wafa sebagai tersangka, atas dugaan penebangan tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, seluas 47,5 Hektar, kini Kades Ali Wafa ditahan polisi, mendekam di tahanan Mapolres Jember, terhitung sejak hari ini, Rabu (28/9/2022).
Kades Klatakan Jember Tersangka Tebang Lahan Tebu TKD Tanpa Izin
Atas dugaan pidana yang dilakukan Ali Wafa, Polisi menerapkan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan pencurian. dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Karena status Ali Wafa masih sebagai Kepala Desa Klatakan, maka Polres Jember juga telah bersurat kepada Bupati Jember, memberitahukan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo SH menyerahkan proses hukum Kades Ali Wafa kepada polisi.
“Kami baru dengar informasi, jika Kades Klatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan lahan tanaman tebu. Kami secara kelembagaan tidak menginginkan hal itu. Apalagi sampai di ranah penegak hukum,” kata Ratno saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.
Menurut Ratno, terkait persoalan kasus di lahan TKD tersebut, seharusnya dapat diselesaikan lewat jalur mediasi.
“Tugas kami adalah melakukan pembinaan, semaksimal mungkin melakukan mediasi. Agar persoalan di Desa Klatakan bisa diselesaikan dengan baik, atau di luar jalur litigasi. Bisa melalui pembinaan dan pengawasan kami. Namun karena saat ini posisinya sudah ditangani aparat hukum, maka kami sepenuhnya menyerahkan ke teman-teman APH. Kami tidak ingin masuk terlalu dalam,” ujarnya.
Terkait status jabatan sebagai kepala desa, karena Ali Wafa ditahan, maka akan terjadi kekosongan jabatan. Untuk itu Ratno mengatakan, pihaknya masih akan memantau proses hukum yang berjalan.
“Soal jabatannya sebagai Kades, tidak serta merta ke arah sana (dilakukan pemecatan sebagai Kades). Kami masih mengikuti proses hukum, dan statusnya Pak Kades masih dalam kerangka Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) hingga pengadilan menyatakannya bersalah,” tegasnya.
Kata Ratno, sebelum ada penetapan pengadilan, belum tentu yang bersangkutan bersalah.
“Jadi Kami akan mengikuti proses hukumnya, menunggu putusan pengadilan. Terkait kekosongan saat ini, itu nanti ranah Dispemasdes,” sambungnya.
Sementara, Ali Wafa belum berhasil dikonfirmasi, terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. (Fit)