Jember _ Jempolindo.id _ Kabupaten Jember belum ramah difabel. Padahal Kabupaten Jember sudah memiliki Perda No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak –hak disabilitas. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca ) Kabupaten Jember Asrorul Mais, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember,di Gedung DPRD Jember, pada Rabu (11’/01/2022) siang.
Baca Juga : Tak Ramah Difabel Roxy Dijewer DPRD Jember

Mais mengemukakan belum adanya fasilitas yang memberikan layanan kemudahan bagi penyandang difabel di Kabupaten Jember, dapat dilihat di Gedung DPRD Jember, Gedung Pemkab Jember, Bandara Notohadinegoro, bahkan pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
“Sehingga membuat teman-teman penyandan disabilitas di Kabupaten Jember,kesulitan mengakses tempat-tempat tersebut. Kalaupun ada terkesan memaksa,” ujarnya.
Aksesibilitas bagi penyandang cacat, kata Mais harus memenuhi empat unsur, yakn aman, nyaman, sederhana dan mudah. Namun, secara umum aksesibilitas itu sama sekali belum tersedia.
“Seperti kursi roda, lift untuk gedung tinggi, dan toilet. Kalau kita lihat gedung DPRD Jember saja sama sekali belum ada ketersediaan aksesibilitas itu, Parkirnya pun kalaupun ada hanya diluar, parkir didalam tidak ada,” tegasnya.
Karenanya, Dosen Unipar Jember itu meminta agar DPRD Jember dan Pemkab Jember agar lebih serius mengalokasikan kecukupan anggaran bagi ketersediaan aksesibilitas difabel.
“Karena sudah tujuh tahun kita memiiliki perda tentang aksesibilitas difabel, maka kami mohon agar lebih serius, memberikan fasilitas kemudahan akses bagi kaum difabel,” tandasnya.
Lanjut Ke Halaman Berikutnya —->