Jika PT Muroco Tak Penuhi Hak Buruh, DPRD Jember Ancam Cabut Ijin 

Jember _ Jempolindo.id _ Ratusan buruh PT Muroco ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Jember, di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (17/04)2023).

Tampak hadir dalam RDP itu, diantaranya Pimpinan DPRD Jember Ahmad Halim, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto, Ketua Komisi D DPRD Jember Mohammad Hafidi, Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, Wakil Ketua DPRD Jember Nur Hasan, Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Buruh menuntut hak – hak nya, terutama THR yang tak terbayarkan sesuai ketentuan.

Melalui Ketua Komisi D DPRD Jember Mohammad Hafidi menjelaskan bahwa semula DPRD Jember tidak memahami permasalahan tuntutan buruh.

“Namun setelah mendengar dari semua pihak, kami baru memahami, bahwa memang ada hak-hak buruh yang belum terpenuhi,” jelas Hafidi.

Legislator PKB itu menilai bahwa vendor PT Muroco, yakni PT TOP Karya Perkasa dan PT JMS, ditengara ada upaya memanipulasi.

“Sepertinya memang ada upaya mensiasati untuk tidak membayar gak butuh,” ujarnya.

Karenanya, DPRD Jember mendesak agar PT Muroco segera memenuhi tuntutan buruh itu. Selambat- lambatnya pada Selasa (18/04/2023) THR sudah dicairkan kepada sujumlah 104 buruh, senilai Rp 218.400.000

“Tadi dalam RDP, sudah dicapai kata sepakat, selanjutnya terserah kepada pihak Dinas Tenaga Kerja, untuk mengeksekusi hasil kesepakatan itu,” tegasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menegaskan bahwa, jika PT Muroco tidak segera memenuhi tuntutan buruh, maka akan merekomendasikan ijin operasional PT Muroco.

“Jika PT Muroco tidak memenuhi tuntutan buruh,, maka kami akan meminta Pemkab Jember untuk mencabut ijin operasional nya,” tandasnya.

Jempolindo _ Serikat Buruh Mura Bersatu

Ketua Serikat Buruh Mura Bersatu (SBMB) Mohammad Hamid, menjelaskan bahwa PT Muroco hanya memberikan THR sebesar Rp 50.000, untuk setiap karyawan.

“Padahal kami ada yang sudah bekerja 14 tahun. Ada diantara kami yang menerima THR ada juga yang tidak sama sekali,” katanya.

Sementara Kerjasama antara PT TOP dan PT Muroco sudah berakhir pada tanggal 21 Februari 2023.

“Namun, status kami masih tidak jelas, apakah masih akan terus dipekerjakan atau tidak,” keluhnya.

Disnaker Jember 

Menanggapi keluhan buruh PT Muroco, Kepala Disnaker Jember Bambang Rudi, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan bahwa PT Muroco sering bermasalah.

“Karena tidak ada penyelesaian yang permanen, kami mencoba melakukan langkah mediasi untuk menyelesaian,” Ujarnya.

Namun, sesuai peraturan perundangan, kata Rudi kewenangan Disnaker Jember hanya melakukan mediasi.

“Sedangkan hasilnya kami laporkan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur,” ujarnya

Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kab. Jember Agus Dwi, menjelaska terkait perbedaan THR dan kompensasi dalam aturan PKWT adalah berbeda, seperti diatur dalam UU Ciptaker.

“Uang kompensasi yang diberikan besarnya proporsional, sesuai masa kerja. Sedangkan THR diatur dalam PP 36 tentang pengupahan dan Permenaker, yaitu masa kerja 1 tahun sebesar 1 kali gaji, yang kurang 1 tahun besarnya Proporsional,” tegasnya.

Pengawas Disnakertrans Jatim di Jember, Sofyan Sauri, mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Disnaker Jember. Kemudian melakukan pemeriksaan serta verifikasi kepada PT Muroco, pada tanggal 10 Maret 2023.

“Saat pemeriksaan, hasil temuan kami, PT TOP ada 29 orang yang bekerja di PT Muroco secara outshourcing,” jelasnya. (Rebut)

Exit mobile version