GMNI FIB Unej Desak Pemkab Jember Tuntaskan PPKD

jempolindo, jember, GMNI FIB Unej, PPKD, pemkab jember
GMNI FIB Unej Desak Pemkab Tuntaskan PPKD

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  GMNI FIB Unej meminta DPRD Jember agar menggunakan kewenangannya mendesak Pemkab Jember untuk  menuntaskan Draft Naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Jember, yang sempat tertunda.

Baca juga : 5 Tuntuntan  DPK GMNI FIB UNEJ Terkait  DBHCHT Kabupaten Jember

Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FIB-UNEJ
menyatakan sikap sebagai berikut ::

  1. Mendesak Bupati Jember untuk segera menyusun dan mengesahkan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan (PPKD) Kabupaten Jember.
  2. Mendesak Bupati Jember untuk segera melakukan transparansi dalam proses penyusunan naskah PPKD Kabupaten Jember.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengevaluasi Pemerintah Kabupaten Jember terkait terhambatnya proses penyusunan naskah PPKD Kabupaten Jember.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait belum terbentuknya PPKD Kabupaten Jember.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung segala upaya pemajuan kebudayaan
    di Kabupaten Jember.

 

Sejumlah mahasiswa itu, sambil membawa poster berisi sejumlah tuntutan,  melakukan long march. Bergerak dari bundaran Unej menuju Gedung DPRD Jember. Pada Rabu (29/03/2023) siang.

Dasar Tuntutan

Melalui press release, yang ditandangani Ketua GMNI FIB Unej Abdul Aziz Al Fazri dan Sekretaris GMNI FIB Unej Charrisa Hanindya Utami, menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan.

“Sebagai upaya untuk mempertahankan dan memajukan kebudayaan di
Indonesia. Amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah
kewajiban setiap kabupaten/kota dan provinsi untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan menjadikan hal tersebut menjadi pedoman pemerintah pusat,” paparnya.

Dalam menyusun Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, kata Abdul Azis,  PPKD berisikan identifikasi keadaan dan permasalahan terkini dari objek pemajuan kebudayaan di tingkat daerah, serta analisis dan rekomendasi untuk memajukan kebudayaan di daerah tersebut.

“Tersusunnya naskah PPKD akan sangat berdampak pada keberlangsungan
kebudayaan di suatu daerah. Melalui naskah PPKD masyarakat yang bergelut di bidang
kebudayaan bisa sangat terbantu. Karena  dapat menunjang kegiatan-kegiatan
kebudayaan sesuai objek pemajuan kebudayaan secara terstruktur,” katanya.

Menggunakan Anggaran APBN  

Sedangkan Kegiatan kebudayaan, lanjut Abdul Azis akan difasilitasi oleh Dana Perwalian atau bisa disebut Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBN dengan ketentuan daerah tersebut sudah memiliki PPKD.

“Strategi Kebudayaan Indonesia edisi II yang diterbitkan pada 2019 menyebutkan
bahwa hingga akhir November 2018 hanya ada 300 dari 514 kabupaten/kota yang sudah menyusun PPKD. Padahal tercatat sudah lima tahun lebih sejak UU Pemajuan Kebudayaan disahkan,”ungkapnya.

Jember Belum Punya PPKD

Menurut Abdul Azis, Kabupaten Jember menjadi satu satunya kabupaten di  Provinsi Jawa Timur, yang belum memiliki naskah PPKD. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memajukan kebudayaan Jember tergolong tidak serius.

Melihat sejauh mana proses penyusunan PPKD, mengacu pada Keputusan Bupati
Jember Nomor 188.45/211/1.2/2021 tentang Pembentukan Tim PPKD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, maka keputusan tersebut mengindikasikan bahwa Jember telah memiliki Tim Penyusun PPKD sejak tahun 2021.

“Namun, sepertinya pembentukan Tim penyusun PPKD itu hanya untuk menggugurkan kewajiban saja,” ujarnya.

Jempolindo _ Pertanyakan Alokasi APBD  

Permasalahan lain, lanjut Abdul Azis,  yaitu dana sebesar Rp 1,67 miliar. digelontorkan dari APBD 2023 Jember ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. Dana tersebut digadang-gadang akan digunakan untuk program pengembangan kebudayaan yang terdiri dari festival budaya dan PPKD.

“Realitanya, hal tersebut berbanding terbalik dengan tidak adanya bukti yang
menunjukkan bahwa PPKD sedang berada pada tahap perencanaan hingga penyusunan.
Seharusnya jika memang PPKD sedang berada pada tahap perencanaan hingga pengesahan harus ada dokumentasi, publikasi, serta forum terbuka,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Abdul Azis, dalam proses penyusunan tersebut juga melibatkan masyarakat kebudayaan di dalamnya, namun pihak Pemerintah Kabupaten Jember masih belum mempublikasikan atau mengadakan forum terbuka.

“Ini mengindikasikan bahwa tidak ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam rangkaian penyusunan naskah PPKD ini,” tandasnya.

Dampak Keterlambatan 

Akibatnya, menurut Abdul Azis, keterlambatan Pemerintah Kabupaten Jember dalam penyusunan PPKD, berdampak  besar, terutama pada masyarakat kebudayaan Jember.

“Oleh karena itu, melihat berbagai dampak dari tidak tersusunnya PPKD, kita harus mengawal PPKD hingga pada tahap pengesahan. Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Bupati Jember seharusnya terus mengawal implementasi Perpres No 65 Tahun 2018,” jelasnya.

Untuk itu, kata Abdul Azis, seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember segera mengesahkan PPKD untuk mengakomodasi kepentingan seni dan budaya Jember.

Jempolindo _ Tak Bertenu Anggota DPRD Jember 

Aksi unjuk rasa GMNI FIB Unej itu gagal bertemu dengan anggota DPRD Jember. Tak satupun dari 50 anggota DPRD Jember yang menjumpai mereka.

Karena kecewa, melalui Abdul Azis, GMNI FIB Unej berencana akan menggelar aksi susulan.

“Kami akan menggelar kembali, aksi unjuk rasa, untuk memperjuangkan aspirasi ini,” ujarnya. (Gilang)