Jember – Jempolindo.id – Evaluasi kritis APBD Jember 2021, disampaikan Fraksi PDI Perjuangan saat Rapat Paripurna DPRD Jember pembahasan Pembahasan Perda ABPD 2021, yang disiarkan secara live melalui Channel YouTube Pemkab Jember, 7 fraksi DPRD Kabupaten Jember, masing – masing Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar) menerima, hanya FPDI Perjuangan yang menerima dengan catatan, Senin (05/042021).
Baca Juga : https://jempolindo.id/2021/04/05/rapbd-2021-ahirnya-di-dok-setelah-dua-tahun-kabupaten-jember-tidak-memiliki-apbd/
Meski secara keseluruhan, 7 Fraksi di DPRD Jember berharap agar Pemerintah Kabupaten Jember dapat menggunakan APBD 2021 secara optimal, tak terkecuali Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember Edy Cahyo Purnomo yang membacakan sendiri pandangannya, menegaskan menerima RABPD ‘2021 Kabupaten Jember dengan memberikan Evaluasi kritis APBD Jember 2021.
F PDI Perjuangan meminta Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan penguatan atas beberapa hal, diantaranya pengentasan kemiskinan, penanaman ideologi Pancasila, penguatan di bidang pariwisata, pemberdayaan pada BUMD milik Pemkab Jember Perusahaan Daerah Perkebuan (PDP) dan PDAM.
”Fraksi PDI Perjuangan tetap mengacu pada pemanfaatan APBD sebesar – besar nya untuk kepentingan rakyat,dengan tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Ipung, panggilan akrab Edy Cahyo Purnomo.
Baca Juga :https://jempolindo.id/2021/04/03/pdi-perjuangan-jember-tolak-kontrak-tahun-jamak-dana-apbd-agar-bermanfaat-optimal-untuk-rakyat/
Karenanya, FPDI Perjuangan Jember tampaknya masih bersikukuh dengan pendapatnya yang menganggap usulan Bupati Jember Hendy Siswanto yang akan menggunakan metode Kontrak Tahun Jamak (KTJ) atau Multiyears untuk merealisasi jalan rusak yang mecapai 52,6 persen, tiga jembatan putus, dan pemasangan penerangan 6.525 titik PJU yang mendesak untuk segera ditangani, tidak dapat diterima.
“Kami menilai, penggunaan metode multeyears justru mengabaikan peraturan perundangan terkait,” kata Ipung.
Asumsi yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto, bahwa untuk penyelesaian Pelaksanaan Pembangunan jalan rusak, jembatan putus dan pemasangan penerangan, jika diselesaikan dalam satu tahun anggaran, tetapi pembayaran atas tanggungan Pemerintah Daerah melalui APBD tahun berikutnya, bukanlah tergolong Muliyears, melainkan masuk pada katagori Pinjaman Daerah pada pihak ketiga.
“Justru berpotensi melanggar peraturan perundangan, disamping mengabaikan azas penganggaran APBD, yakni dalam penyusunan APBD terdapat beberapa prinsip yang mendasar,yakni partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilias,disiplin anggaran,efesiensi dan efektivitas,serta taat asas dan hukum,” tegasnya.
Karenanya, FPDI Perjuangan berpendapat, sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, dan Permendagri Nomo 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Tehnis Pengelolan Keuangan Daerah, maka justru terbuka peluang menggunakan pola Pinjaman Daerah yang dianggapnya lebih masuk akal.
“Mengenai penerapannya sudah diatur dalam aturan yang ada dan dapat diformulasikan pada Rencana Kerja dan Anggaran,” kataya.
Atas pendangan Fraksi PDI Perjuangan itu, tampaknya Anggota DPRD Jember dari Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar) Nyoman Aribowo mengajukan interupsi, bermaksud mengevaluasi pandangan F PDI Perjuangan.
Hanya saja interupsi Nyoman ditolak pimpinan sidang Itqon Syauqi yang tak sepertinya tak mau berpolemik tentang Multiyears, dan memandang bukan pada tempatnya membahas multitears dalam sidang paripurna.
“Maaf mas Nyoman interupsi tidak dapat diterima, gak usah dimasukkan dalam risalah rapat ya,” kata Itqon, yang kemudian melanjutkan agenda Rapat Paripurna. (*)