16 C
East Java

Dugaan Manipulasi Data Non ASN, Inspektorat Jember Turun Tangan

Loading

Jember – Jempolindo.id – Inspektorat Jember melakukan pemeriksaan data, uji publik jumlah tenaga non ASN yang ada di Kabupaten Jember. Pemeriksaan ini dilakukan, terkait dugaan penggelembungan data jumlah tenaga non ASN yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Jember.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, terdapat total 9690 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember. Jumlah data itu diduga menggelembung,sehingga muncul rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pemeriksaan awal dilakukan di Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jember di Jalan Nusantara, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (17/10/2022) malam.

Sekitar 948 orang jabatan yang tidak boleh mengikuti pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Ada temuan awal 7 orang tenaga Non ASN di lingkungan OPD Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, diduga data kepegawaiannya dimanipulasi, khususnya soal masa kerja.

Temuan awal itu, diketahui dari proses pemeriksaan terhadap kepala sekolah di Jember. Khususnya di tingkat SD/SMP.

Jempolindo, Inspektorat Jember, Non ASN
Keterangan; Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno

Dilakukannya pemeriksaan atau uji publik terhadap jumlah tenaga non ASN ini, setelah ramai terungkap, adanya dugaan penggelembungan data jumlah tenaga non ASN,  proses itu dilakukan oleh BKPSDM Jember bekerjasama dengan Inspektorat setempat.

“Sebetulnya kalau dikatakan membengkak itu tidak, lebih kepada kita masih belum punya data base untuk tenaga non ASN. Dan data itu (diketahui) ada kurang lebih 9690 tenaga non ASN (di Jember), yang saat ini masuk di dalam uji publik, itu menjadi akumulasi se Kabupaten Jember,” kata Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Adanya proses pemeriksaan atau uji publik tersebut, kata pria yang akrab disapa Suko ini, merupakan proses  mengidentifikasi jumlah data pasti tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Kita kalau manut sesuai tahapan sebagaimana mestinya, itu masuk dalam help desknya BKN. Tapi kami, Kabupaten Jember berinisiatif untuk harus kroscek langsung. Mengundang OPD dan masyarakat yang menanggapi itu. Sehingga sebelumnya, BKPSDM menerima 42 sanggahan dan 12 pangaduan dari masyarakat,” ucapnya.

Dari proses yang dilakukan lewat pemeriksaan, lanjutnya, ada indikasi disalah satu unit kerja diduga melakukan manipulasi data.

“Semacam data yang tidak benar dimuatnya. Terkait dengan masa kerja. Sehingga itu kami bersepakat kita sampaikan kepada inspektorat, karena memang sesuai dengan tupoksinya. Hari ini ada pemanggilan (klarifikasi) dan sedang didalami. Insyaallah dalam satu atau dua hari, tapi saya minta secepatnya mungkin. Dan mungkin besok sudah ada hasilnya dari pemeriksaan itu,” kata Suko.

Namun, dari proses pemeriksaan, kata Suko, terungkap ada temuan 7 tenaga non ASN yang diduga melakukan manipulasi data itu.

“Tapi ini masih proses (pemeriksaan) awal. Sehingga nantinya dilakukan pendalaman. Kami gabungan BKPSDM dengan Inspektorat. Nanti Pak Ratno (Kepala Inspektorat) yang akan menyampaikan hasilnya bagaimana,” tandasnya.

Sukowinarno mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses pemeriksaan dan uji publik sesuai regulasi yang ada.

“Kemudian dari sisi kami, seperti yang mungkin beberapa kali saya sampaikan di media. Bahwa jika memang terbukti nanti (banyak data yang tidak benar). Otomatis dari hasil itu, maka kami menindaklanjuti itu nantinya. Tindak lanjutnya, sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau itu PNS atau ASN itu kita kembalikan bagaimana terkait dengan kedisiplinan ASN itu. Pasti kami ada tindaklanjutnya nanti,” ujarnya.

“Karena itu membuat efek jera kepada yang lainnya, soalnya kan kita sudah berkomitmen dan sesuai arahan bapak bupati. Bahkan masih saya simpan WAnya pak Bupati, jangan main-main terkait dengan pendataan ASN. Itu saya pegang betul arahan dari beliau,” sambungnya.

Persoalan temuan awal soal adanya dugaan manipulasi data tenaga non ASN di lingkungan di lingkungan Dispenduk Jember, kata Suko, menjadi contoh perlunya dilakukan tindakan tegas.

“Kalau non ASN, seperti disampaikan ada 7 orang itu, tentunya tidak layak menjadi tenaga non ASN di pemerintah Kabupaten Jember. Berarti ya harus ada punishment (hukuman, red), bisa jadi dipecat,” tandasnya.

Inspektorat  Desak Kepala OPD Bekerja Jujur

Terpisah, Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo menanggapi soal pemeriksaan dan dan uji publik tenaga non ASN di lingkungan Pemkan Jember. Dari proses proses pemeriksaan awal, didapati ada 7 tenaga non ASN di lingkungan OPD Dispendik Jember yang diduga dimanipulasi, soal masa kerja tenaga non ASN tersebut.

“Nah hari ini memang dilakukan pemeriksaan. Karena sejak hari Sabtu atau Minggu kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa data yang di uji publik kan ada yang tidak benar. Menurut pengaduan, masa kerjanya tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada Tim Kabupaten. Oleh karena itulah kami tidak ingin menunda-nunda waktu, hari ini kami langsung komunikasi dengan BKD, Dispendik, untuk melakukan penelurusuran awal dan hari ini kita lakukan pemeriksaan secara resmi. Apakah dugaan itu nanti terbukti, atau tidak,” jelas Ratno.

Proses pemeriksaan masih berlangsung, lanjutnya, belum bisa disampaikan hasil final.

“Karena tim masih bekerja di BKD. Tapi kami akan berusaha cepat dan semoga satu dua hari bisa kami laporkan kepada bapak bupati,” katanya.

Ratno menyebut, salah satunya sekolah SMP. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh stakeholder seluruh masyarakat media pemerhati, kalau menemukan adanya data yang tidak benar.

“Monggo dilaporkan ke BKD (BKPSDM) atau ke Inspektorat. Kami akan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, kata Ratno, ditemukan 7 orang tenaga non ASN yang diduga memanipulasi datanya.

“Yang diadukan indikasi masa kerjanya tidak benar, tidak sesuai kenyataan. Sedang kami periksa itu. Ada 7 orang. Kalau ini terbukti yang pasti sesuai dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak itu kalau di kemudian ada data tidak benar, bersedia untuk diberikan sanksi,” tegasnya.

Menurut Ratno, pendataan non ASN ini merupakan kebijakan dari pusat, bukan kebijakan daerah. Seluruh tahapannya diatur mekanismenya melalui BKN.

“Yang dilakukan oleh BKPSDM dan Inspektorat dalam rangka untuk mengawal pendataan sesuai juknis yang diajukan oleh BKN,” kata Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (17/10/2022) malam.

“Juknisnya apa? masa kerja minimal satu tahun. Kedua, dibayar melalui APBN/ APBD. Hanya Itu sebenarnya. Nah pendataan ini, sumber datanya bukan dari BKD (BKPSDM) atau bukan Inspektorat, pendataan ini sumbernya dari OPD masing-masing,” sambungnya.

Dengan persoalan penggelembungan jumlah data tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember. Kata Ratno, pihaknya mendesak agar kepala OPD dapat bekerja secara jujur terkait soal pendataan tenaga non ASN.

“Jadi mereka yang kemudian mengusulkan anggotanya yang Non ASN untuk dilakukan pendataan. Jadi sumber datanya, yang pertama berasal dari OPD, kebenaran material administratif dan substansinya juga berasal dari OPD. Nah OPD ini juga jangan dianggap Dinas saja, karena ada UPT, sekolah, dll,” ujarnya.

“Karena itulah didalam format pendataan non ASN BKN itu ada satu lembar surat penyataan tanggung jawab mutlak. Yang harus ditandatangani oleh setiap kepala masing-masing. Kalau di level UPTD sampai ke kepala dinas, kepala bagian, kepala kantor kalau di level OPD. Disitu sumber data yang awal,” sambungnya.

Terkait pengingat soal pendataan tenaga non ASN harus dilakukan secara jujur, lanjutnya, karena nantinya mengandung sebuah konsekuensi.

“Apabila dikemudian hari diketemukan datanya tidak benar, datanya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Maka, yang bertandatangan ini bersedia diberikan sanksi. Karena kami di Kabupaten itu tidak mengerti. Apakah non ASN ada berapa orang, sudah berapa lama, jabatannya apa. Ya memang yang paling mengerti dinas masing-masing. Sehingga kemudian dirupakan dalam bentuk tandatangan itu. Makanya dari awal kita sudah sampaikan, berilah data yang sebenarnya. Jangan sampai jadi masalah dikemudian hari,” tuturnya.

Lebih jauh Ratno juga menjelaskan, untuk proses verifikasi dan validasi (Verval) data tenaga non ASN di Jember. Proses inisiasi dilakukan oleh BKPSDM.

“Tidak semua Kabupaten melakukan ferfal seperti itu. Ada unsur BKD, hukum, dan Inspektorat. Yang di ferfal apa? Dokumennya itu tadi. Dokumen SKnya, dokumen SKTJMnya, dokumen gaji pembayarannya. Itu yang kita verval. Kalau mereka mengatakan itu sudah benar, ya sudah tanggungjawabnya ada di kepalanya masing-masing itu. Itu sudah kami sampaikan,” ulasnya.

“Makanya dari hasil verval kemarin, sudah tercoret 215 orang. Jadi hasil akhirnya 9690 (tenaga non ASN) itu,” sambungnya.

Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan uji publik.

“Bertujuan untuk kejujuran dalam tanda kutip kepala-kepala OPD tadi itu. Dokumen yang mereka sampaikan kepada masyarakat untuk memberikan kesemptan kepada semua masyarakat, media, atau siapapun saja yang berkepentingan untuk menyampaikan masukan (koreksi). Jadi bukan itu data tertutup. Malah itu di uji publik kan. Supaya ada kesempatan kalau memang ada yang salah. Nanti kalau ada yang salah, tahunya bukan dari kami, tapi kami sudah menanyakan betul-betul kepada setiap OPD. Kalau sudah benar, ya sudah teken (divalidasikan). Tapi kalau kemudian datanya salah, ya kami tahunya informasi dari berbagai sumber itu,” tandasnya. (Fit)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img