Jember – Jempolindo.id – Dirjen Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, diterbitkan sejak Rabu 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor baru itu, didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Adanya layanan pembuatan paspor yang berlaku paling lama 10 tahun itu. Menurut Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Jember Rizki Putra, sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan paspos.
“Alhamdulillah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Rizki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (14/10/2022).
Adanya kebijakan dari dokumen paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini, berdasarkan pembahasan lewat pertemuan virtual, yang dihadiri pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Selain itu, juga bersama dengan Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, dan beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia.
“Yang rapat itu digelar pada Senin 10 Oktober 2022 lalu. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ungkapnya.
Biaya Proses pembuatan dan pengajuan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini, kata Rizki, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Jadi masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Yaitu Rp 350 ribu, untuk paspor biasa non elektronik, dan biaya Rp 650 ribu itu, untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” katanya.
Namun, Rizki menambahkan, untuk masa berlaku paspor 10 tahun ini, tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Perlu diketahui, lanjutnya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” ulasnya.
“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor. Maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” imbuhnya. (Fit)