18.9 C
East Java

Diburu Hutang Pengusaha Jember Ngeprank Polisi

Loading

Jember – Jempolindo.id – Diduga diburu hutang, seorang pengusaha Jember Bustan Parentagama (26) warga Perumahan Cluster Permata Indah, Kecamatan Sumbersari, Jember, Ngeprank Polisi, dengan membuat laporan palsu, menjadi korban perampokan uang senilai Rp 850 juta.

Pelaku membuat laporan palsu, dan meyakinkan Satreskrim Polres Jember menjadi korban perampokan, di perbatasan Jember-Bondowoso, Rabu (30/9) kemarin.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, pelaku saat itu mengaku syok sebagai korban perampokan, dan menyampaikan kbanyak hutang, seorang pengusaha Jember Bustan Parentagama (26) warga Perumahan Cluster Permata Indah, Kecamatan Sumbersari, Jember, Ngeprank Polisi,epada keluarganya untuk membuat laporan ke polisi.

“Jadi kami mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya kejadian 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun dari cerita yang bersangkutan (korban), ada kejanggalan dari runtut ceritanya. Petugas mendapat beberapa penyampaian yang tidak masuk akal. Setelah dilakukan olah TKP, dengan yang bersangkutan. Terkuak jika tidak ada kejadian 365 (perampokan) itu,” kata Bagus saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (4/10/2022).

Pelaku saat itu, lanjut Bagus, awalnya mengaku dirampok di perbatasan Bondowoso-Jember.

“Waktu itu katanya setelah ambil uang Rp 850 juta. Dari rekanan kerja di daerah Prajekan Bondowoso. Setelah sampai perbatasan, akan memasuki wilayah Jember. Dipepet oleh 4 mobil. Mobil dan uangnya (di dalam koper) dirampas,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, usai kena rampok, saat itu berjalan kaki sampai Jember. Sampai di Jalan PB. Sudirman, Kecamatan Patrang. Tetapi tetiba didapati mobilnya terparkir di sana.

Namun sebagai upaya respon cepat, kata Bagus, karena terkait kasus perampokan harus segera dilidik dan didalami, Polisi langsung melakukan olah TKP.

“Termasuk mengumpulkan bahan keterangan, dan bukti-bukti lainnya,” katanya.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, lanjut Bagus, segala informasi yang disampaikan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pelaku pembuat laporan palsu, dari olah TKP dan penyelidikan, ternyata mengarang semua kejadian yang dialami, dan dengan alasan terpaksa membuat laporan palsu ke Polres Jember,” ungkapnya.

Pelaku membuat laporan palsu menjadi korban perampokan. Karena ditagih utang oleh 7 orang.

“Jadi saat Jumat pagi (30/9) kemarin. Korban menjanjikan akan membayar utang kepada 7 orang. Jadi korban ini ditagih, dan berusaha menghindar dari ditagih utang dengan membuat cerita jadi korban perampokan itu (pencurian dengan kekerasan),” jelasnya.

Pelaku terdesak banyak hutang, menurut pengakuannya nilai utang sebanyak Rp 3 Miliar.

“Dia ketakutan dan lain sebagainya, jadi bilang ada pencairan uang. Uang ada di dalam mobil kepada para penagih utang. Kemudian menyampaikan seolah-olah jadi korban perampokan,” sambungnya.

Pelaku Minta Maaf ke Polisi, Terancam Dipidana

Meski sudah mengaku membuat laporan palsu, kata Bagus, pelaku tidak langsung mendapat ancaman pidana.

“Terkait kasus ini, saat pelapor atau korban ini tidak benar telah ada perampokan. Korban membuat statement dan permintaan maaf secara tertulis dan lisan. Termasuk juga keluarga dan orang tuanya. Kami memaklumi dengan apa yang dilakukan, apalagi adanya desakan utang yang cukup besar,” kata Bagus.

Bagus mengingatkan bahwa ada ancaman pidana yang akan diterima pelapor.

“Tentu ada pidananya, dengan ancaman hukuman di bawah 2 tahun. Memang tidak langsung dilakukan penahanan, tapi (tentunya perlu proses,” tandasnya. (Fit)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img