Deklarasi Desa Layak Anak di Kecamatan Wuluhan

Loading

Jember – Deklarasi Desa Layak Anak dan Sadar Hukum, diselenggarkan di Desa Lojejer Kecamatan Wukuhan, bertepatan dengan agenda Jember Hadir Untuk Rakyat (J-HUR) putaran ke 6, yang dihadiri Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto dan waki bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, didampingi jajaran OPD Pemkab Jember, Sabtu (19/3/2022).

Hadir dalam acara tersebut Muspika Wuluhan , Muspika Puger serta Kepala Desa se Kecamatan Puger dan Wuluhan .

Deklarasi Desa layak anak dan Desa Sadar Hukum se Kabupaten Jember itu diresmikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs H Achmad Nurul Huda.

Naskah Deklarasi di bacakan oleh Kepala Desa Lojejer Mohammad Sholeh, di dampingi seluruh Kepala Desa sekecamatan Wuluhan.

Dalam sambutanya Bupati Jember menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian di Kabupaten Jember, yang mencapai sekira 6000 angka perceraian.

“Tingginya angka perceraian memicu munculnya masalah sosial lainnya, diantaranya kemiskinan, pengangguran, Stunting, AKI AKB dan masalah lainnya,” kata Hendy.

 

Sehingga untuk menanggulanginya, kaya Hendy akan dibutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar.

 

“Akibatnya, alokasi anggaran akan terserap hanya untuk menanggulangi permasalahan dampak dari perceraian, dan akan terjadi ketertinggalan pembangunan,” tegasnya.

 

Tingginya angka perceraian itu, menurut Bupati Hendy sebagai akibat tingginya perkawinan usia dini.

 

“Ketentuan usia perkawinan itu ada tujuannya, supaya pernikahan dilangsungkan pada saat usia dewasa,” katanya.

Untuk menurunkan tingginya angka perceraian, Hendy berharap agar Kepala Desa dan para Mudin jangan memanipulasi usia sekedar ingin memudahkan pernikahan dini.

“Hasilnya nanti kurang bagus bagi perkembangan usia pernikahan,” tandasnya. (Agung/Gito)