Gunung Sadeng
Wacana BUMD Gunung Sadeng kemudian muncul dan menunjukan bagaimana sesak nafas pemerintah sehingga gelagapan dalam membangun kebijakan.
Menilik pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2OI7 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH, pada bagian ke tiga, Pasal
9, ayat (5) bahwa kebutuhan daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD merupakan bagian dari kebijakan RPJMD. Diketahui bahwa kebutuhan terkait gunung Sadeng menjadi badan Usaha tidak masuk pada RPJMD.
Pemerintah harus memegang prinsip bahwa apa yang terkait pembangunan daerah dan hajat hidup orang banyak harus direncanakan dengan matang dan baik bukan kemudian ketika ada masalah dan ide langsung di eksekusi termasuk pendirian Badan Usaha milik daerah.
Artinya kalau dalam pemerintahan saat ini penting untuk menggagas lahirnya BUMD baru, terlepas apapun semangatnya harus secara substansi ternarasikan dalam bagian analisis kebutuhan dalam perencanaan daerah terutama di RPJMD dan itu jelas di point 5 PP No 54 tahun 2017 tentang pendirian BUMD.