Tuntutan Mahasiswa
Melalui siaran persnya, yang ditanda tangani Mandataris Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Jember Bayu Wicaksono, menyampaikan 4 tuntutan diantaranya,
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk mentaati dan menepati peraturan perundangundangan dalam penyusunan perda RTRW sesuai Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk lebih memperhatikan minimnya ketersediaan fasilitas masyarakat disabilitas kabupaten jember dan menekan 1.495 kasus pernikahan dini kabupaten jember, sebagai jumlah tertinggi di jawa timur.
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk menuntaskan presentase masyarakat miskin kabupaten jember, yang didalamnya terdapat 26.790 kasus kemiskinan ekstrim, sebagai yang tertinggi di wilayah bakorwil 5 Jatim.
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk menjamin dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat pertanian dan perikanan, dalam usaha penyediaan dan pemaksimalan:
- Tempat pelelangan ikan disetiap sentra perikanan Kawasan pesisir yang tidak
dimaksimalkan sebagi pusat perputaran ekonomi warga pesisir - Bentuk nyata jaminan dan solusi alternatif bagi ketersedian pupuk yang hingga hari ini masih mencekik petani Serta bantuan pemberdayaan yang layak berupa :
- Anggaran dana yang harusnya berprioritas pada kegiatan tangkap inkan nelayan konfensional, bukan nya budidaya ikan Kawasan pesisir
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk segera menuntaskan proyek infrastuktur pembangunan jalan yang tidak tuntas kelayakan dan penyediaan nya.
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk benar-benar merealisasikan janji politik 25.000 beasiswa per tahun.
- Menuntut pemerintah kabupaten jember untuk tidak melanjutkan RAPERDA BUMD Gunung Sadeng, karena tidak tercantum RPJMD 2021-2026
- Tempat pelelangan ikan disetiap sentra perikanan Kawasan pesisir yang tidak
Table of Contents