Bupati Jember Usulkan 6 Raperda Penting, Salah Satunya Ditunggu Rakyat 

Jember _ Jempolindo.id _ Setelah melampaui pembahasan panjang, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember.

Baca juga : Ratusan ASN Pemkab Jember Dapat Tanda Kehormatan  

Raperda usulan eksekutif itu disampaikan Bupati Jember, saat Penyampaian Nota Pengantar, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Jember. Jum’at (01/09/2023) malam.

“Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jember, dalam menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat, yang kita cintai dan banggakan bersama,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sambutannya.

Usulan Raperda itu, kata Hendy masih perlu penyempurnaan bersama, yang akan dilakukan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember.

“Penyempurnaan itu diperlukan untuk melaksanakan amanah dan keharmonisan, dengan peraturan perundangan, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Tujuan penyempurnaan itu, menurut Hendy untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan masyakarat Kabupaten Jember.

“Sebelum ditetapkan menjadi hukum yang berkualitas dan partisipatif, sebagai kehendak perwujudan bersama,” tandasnya.

Usulan 6 Raperda Kabupaten Jember itu diantaranya, Raperda Tentang Ketahanan Kaluarga, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jempolindo _ Pembentukan Pansus

Setelah penyampaian pembahasan usulan 6 Raperda inisiatif eksekutif itu, maka DPRD Kabupaten Jember, melakukan tahap selanjutnya, dengan membentuk Panitia Khusus, untuk melakukan pembahasan selanjutnya.

Dalam pembentukan Pansus itu, hadir sebanyak 37 orang dari 49 orang anggota DPRD Jember, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan.

Meski sempat diwarnai interupsi dari Fraksi Pendekar, Nyoman Wibowo, karena menilai pembentukan pansus telah melampaui tahapan.

Menurut Nyoman, seharusnya pembentuka pansus dilakukan setelah pandangan fraksi.

“Ini kok sudah bentuk pansus, harusnya kan ada pandangan fraksi dulu, dan setelah tanggapan (oleh Bupati Jember),” ujar Nyoman.

Namun, demi kepentingan bersama, maka semua peserta rapat pembentukan pansus, bersepakat untuk segera ditetapkan Pansus.

Ketua Pansus 

Berdasarkan kesepakatan, maka Ketua Sidang Rapat Penetapan Pansus, Dedy Dwi Setiawan akhirnya menetapkan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, sebagai ketua Pansus Pembahasan 6 Raperda usulan eksekutif itu.

Ketua Pansus Raperda DPRD Jember Tabroni

Kepada Jempolindo, Tabroni menyampaikan bahwa secara umum, 6 Raperda itu sudah ditunggu kehadirany untuk kepentingan masyakarat Jember.

“Ada beberapa Raperda yang memang menjadi isu penting, diantaranya perda tentang RTRW,” ujar Tabroni.

Selain 7 Fraksi DPRD Jember yang akan menanggapi usulan itu, kata Tabroni, maka diperlukan masukan masyarakat, agar lebih berkualitas.

“Besok (Sabtu, 2/09/2023), Fraksi akan menanggapi usulan itu. Selanjutnya, kita akan lakukan setiap tahapan, termasuk jika diperlukan akan dilakukan konsultasi publik,” ujar legislator dari PDI Perjuangan itu.

Tabroni, menyampaikan bahwa untuk melakukan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda, diperkirakan akan memakan waktu sekira 6 bulan.

“Karena memang banyak variabel yang akan menjadi bahan kajian. Termasuk harus menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, Tabroni optimis, bahwa pembahasan Raperda itu, akan berjalan sesuai dengan harapan.

“Karena Urgensi Raperda ini, maka pembahasan harus selesai sesuai tahapan,” tandasnya. (Gilang)

Exit mobile version