Bupati Jember Lantik 96 Pejabat Fungsional Sesuai PP 11/2017 Tentang manajemen PNS

Loading

JEMBER– Jempol _ Bupati Jember Lantik 96 Pejabat Fungsional, untuk tingkatkan Layanan Publik. Pelantikan itu sesuai dengan  PP 11/2017 tentang manajemen PNS dan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Jember Wahya Wibawa Graha, Jumat (30/04/2021).

Saat pelantikan, Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano.

“Pelantikan sekaligus sumpah jabatan 96 pejabat fungsional tertentu lingkungan Pemkab Jember, yang berasal dari sejumlah instansi, yakni dari dinas kesehatan, dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan, dinas ketahanan pangan dan peternakan, serta dari dinas pendidikan,” terang Bupati Hendy Siswanto saat ditanya wartawan. .

Bupati Hendy menjelaskan, pejabat terlantik merupakan tenaga pengawasan yang berfungsi untuk memantau kedisplinan.

“Kita berharap pejabat fungsional meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, Kita berharap para pejabat fungsional memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, Kita juga akan mengkaji masalah reward dan punisment bagi para pejabat fungsional tertentu. Terkait reward dan punisment di dalam ASN jelas ada, dan kita harus mengikuti,” tegasnya..

Ditengah pandemi covid 19, pemerintah kabupaten Jember optimis lambat laun mampu membangkitkan perekonomian masyarakat dengan tetap mematuhi prokes covid 19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, Sekdakab Jember Ir Mirfano , disaat terpisah menjelaskan, pelantikan 96 Penjabat dilaksanakan bagi pejabat yang mendapat kenaikan pangkat.

Sedangkan, pejabat fungsional itu, munurut Mirfano dibagi menjadi dua bagian, jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.

Sedangkan pada pelantikan yang telah dilaksanakan terbagi menjadi beberapa kategori, Kenaikan jabatan fungsional, Pengangkatan pertama,Pengangkatan kembali, dan Impassing atau penyesuian jabatan.

Mengenai, keabsahan Bupati Jember Hendy melakukan pelantikan, Mirfano tidak ada pelanggaran dalam pelantikan itu. Pasalnya, bukan mutasi.

“Tidak ada pelanggaran apapun, karena sudah sesuai Ini diatur dalam PP 11/2017 tentang manajemen PNS,” tegasnya. (Wildan)

Sumber Berita : Humas Medis Centre PWJ Asyik

 

Table of Contents