Baru dilantik Seminggu, ASN Terpidana Korupsi Dipecat Bupati Jember

ASN Terpidana Korupsi
Caption : Bupati Jember Hendy Siswanto saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2022).

JEMBERASN Terpidana Korupsi sempat dilantik sebagai pejabat fungsional seminggu  lalu. ASN bernama Bagus Wantoro pejabat analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. Dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Hendy Siswanto.

Pasalnya, ASN tersebut tersandung kasus korupsi di tahun 2016 lalu.

Bagus mendapat vonis bersalah sejak 2016 di tingkat Kasasi oleh Hukum Artidjo Alkostar.

Namun demikian, pada zaman Pemerintahan Bupati Jember Faida tahun 2016-2021 lalu, ia belum mendapatkan sanksi apapun.

Sehingga, di era Kepemimpinan Bupati Hendy, saat diketahui bersalah. Maka, Bagus dipecat dari jabatan fungsionalnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, terkait pemecatan ASN yang tersandung tindak pidana korupsi sebelum pihaknya menjabat sebagai Bupati.

“Perlu saya tegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” ucap Hendy saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2022).

Sehingga, lanjut Hendy, selalu memastikan dan tetap menjaga marwah Pemkab Jember.

“Untuk tetap berwibawa dan amanah. Terutama segenap jajaran birokrasi pemkab jember bebas dari korupsi. Itu bagian tanggung jawab saya dan harus dijaga,” kataya.

Setelah memperhatikan kembali dengan cermat, serta ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Bupati Jember melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bagus Wantoro pada, Kamis 6 Januari 2022 kemarin.

“Surat keputusan itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 1406 K/Pid. sus/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016,” paparnya.

“Ir. Bagus Wantoro, M.M telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Hendy juga menambahkan, seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M.

“Perihal proses eksekusi sebagai terpidana dalam putusan tersebut, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Bagus divonis harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember saat menjabat pejabat pembuatan komitmen pada 2010. (Fit)

Table of Contents
Exit mobile version