APBD Jember Belum Cair Jalan Berlubang Sudah Mulai Ditambal

jalan berlubang
jalan berlubang di jember

Jember _ Jempol.  Meski APBD Jember belum cair Jalan berlubang sudah mulai ditambal. Penambalan jalan berlubang itu  mulai dilakukan Dinas PU Bina Marga Jember sejak hari Minggu (11 April 2021).

Penambalan jalan berlubang itu dilakukan  di sejumlah titik di kawasan perkotaan, sebagai upaya untuk memperbaiki jalan sepanjang 800 kilometer, sebagaimana dijanjikan  H Hendy Siswanto yang kini anggarannya telah dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2021.

Kepada sejumlah awak media, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Jember Rahman Anda menegaskan penambalan jalan berlubang itu sementara menggunakan  anggaran Perkada, sambil menunggu kejelasan APBD Jember TA 2021.

“Penambalan ini baru langkah awal, karena APBD baru didok. Sambil menunggu proses, kita tutup dulu jalan jalan yang rusak ini, dimana anggaran dari perbaikan ini menggunakan anggaran Perkada,”ujar Rahman.

Menurut Rahman, kondisi jalan di Jember sekitar 60 persen rusak parah, yang sudah membahayakan pengguna jalan. Karenanya, sudah dianggap mendesak untuk segera diperbaiki.

“Secara bertahap akan kita perbaiki semua,” tegas Rahman.

Imbuh Rahman, mengingat tingkat pengguna jalan dikota yang relative padat, maka perbaikan jalan berlubang yang ada diperkotaan dianggap mendesak untuk segera diperbaiki terlebih dulu, terutama yang tingkat kerusakannya minimal 3 centimeter, yang menurut pantauan pihak PU Bina Marga Jember terdapat di 10 titik.

“Penambalan jalan berlubang akan terus kita lakukan sampai menjelang lebaran nanti,” tegasnya.

Upaya penambalan jalan berlubang itu mendapat apresisasi dari aktivis LSM TrAPP Jember  Satria yang menilai merupakan sikap konsisten dari Bupati Jember yang parut diapresiasi.

“Kami menilai upaya penambalan itu merupakan wujud dari keseriusan pemimpin Jember,  dalam memperhatikan keselamatan pengguna jalan, yang selama ini kita ketahui telah banyak yang menjadi korban,” tegasnya.

Mengenai penggunaan anggarannya yang kabarnya akan menggunakan pola Kontrak Tahun Jamak (KTJ) TraPP  tidak mempermasalahkan asalkan memenuhi ketentuan undang – undang yang berlaku.

“Jangan sampai niat yang baik malah kepleset, kesandung hukum karena ada indikasi pelanggaran undang – undang,’ katanya.(*).

 

Table of Contents
Exit mobile version