15.5 C
East Java

Sengketa Lahan Warga Jalan Mawar Jember SHGB PT KAI Masih Harus Diuji Kebenarannya   

Loading

Jember – Jempolindo.id Sengketa lahan tanah dan bangunan rumah warga di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, PT KAI meski sudah memenangkan gugatan melalui PTUN, namun masih harus membuktikan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui Pengadilan Negeri Jember.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga, Jarot Subiakto SH, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis  (22/09/2022) malam

Menurut Jarot, tidak bisa PT KAI Daops 9 Jember serta merta mengusir warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

“PT KAI harus membuktikan terlebih dulu keabsahan SHGB yang diklaimnya sebagai alas hak,” ujar Jarot.

Jarot menyebut, sesuai Undang – Undang Pokok Agraria (UU PA) No 5 Tahun 1960, pasal 35 Ayat 1, SHGB memang merupakan salah satu bukti yang melekat hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya, dengan batas waktu 30 tahun, yang bisa diperpanjang.

“SHGB yang diklaim PT KAI juga masih harus diuji lagi melalui Pengadilan Negeri Jember, terlebih faktanya aneh, tiba- tiba PT KAI punya SHGB,” ujar Jarot

Menurut Jarot, bersama dua kuasa hukum lainnya, diantaranya Agus Harianto, dan Abdul Muhni, telah mengetahui risalah tanah objek sengketa itu.

Terbitnya SHGB, kata Jarot, pihak BPN sudah memberikan keterangan, sesuai SK Kanwil. Jika tanah (sekitar Jalan Mawar) merupakan tanah negara.

“PT. KAI berdasarkan Ground Card mengklaim miliknya. Padahal Ground Card hak barat sudah lama, sedangkan kita kan punya UU yang baru,” jelasnya.

Jarot berpandangan bahwa SHGB, tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan, terlebih SHGB memiliki batas waktu.

“Faktanya masyarakat menempati lahan tanah ini 40-60 tahun menguasai di sini. Kalau memang katanya (milik) PT. KAI kenapa tidak dari awal-awal, dan yang menguasai harus pegawai. Karena kan yang menempati rumah ini kan pensiunan dan sudah beranak pinak. Terus tiba-tiba dibilang milik PT KAI,” jelasnya.

Sedang selama ini, menurut Jarot, jika ada kerusakan (bangunan rumah) memperbaiki sendiri, jika memang milik PT KAI, harusnya yang merawat juga PT KAI.

“Kita (warga) disebut penyewa (dari PT.KAI ada perhatian), Padahal fakta hukumnya masyarakat membangun dari awal, ambruk dan rusak karena bangunan (peninggalan) zaman Belanda. Bangun sendiri. Sudah bukan perumahan Belanda lagi ini, tapi perumahan rakyat menurut saya,” ulasnya.

Jarot juga menegaskan, tidak bisa kemudian semena-mena mengaku hak milik terkait lahan tanah dan bangunan rumah. Seperti yang dilakukan PT.KAI.

“Hanya karena mereka (PT.KAI) mengatakan rumah dinas. Lah dari mana dasarnya? Boleh mengakui perumahan dinas PT.KAI,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Jarot menjelaskan, pihaknya masih menempuh proses hukum, setelah lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA). Kini dilakukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Untuk tahapan PK kami sudah memberikan alasan hukum, dan ini proses di Mahkmah Agung tentang PK. Bagaimana hasilnya? (masih proses). Tapi tentang penguasaan atau penggusuran jika akan dilakukan PT. KAI, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Jarot.

Tempati Tanah Negara Turun Temurun Warga Jember Tolak Klaim PT KAI 

Sebelumnya diberitakan, soal sengketa lahan rumah dinas di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.

Sesuai dengan dasar bukti yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia, ditegaskan untuk tetap dilindungi sebagai aset miliknya.

PT. KAI Daop 9 Jember menegaskan, sesuai dengan hasil gugatan yang dijalani lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA).

Kurang lebih 150 rumah dinas yang ada di wilayah Jalan Mawar tersebut. Secara hukum adalah merupakan aset dari PT.KAI.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, menyampaikan jika aset rumah dinas di wilayah Jalan Mawar. Merupakan aset non railway PT. KAI.

Aset non railway itu, kata Broer, diantaranya adalah tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Namun demikian, kami tetap akan melakukan upaya preventif. Agar dapat dipahami oleh warga (34 keluarga itu), agar dapatnya mengikuti aturan. Jikalau dilakukan upaya hukum lainnya, seperti yang dilakukan lewat peninjauan kembali. Silahkan! Tapi dari PT.KAI ada dasar dan sudah ditegaskan. Jika rumah dinas yang ditempati itu adalah aset dari negara dan milik PT.KAI,” ujarnya. (Fit)

Table of Contents

Loading

Jember – Jempolindo.id Sengketa lahan tanah dan bangunan rumah warga di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, PT KAI meski sudah memenangkan gugatan melalui PTUN, namun masih harus membuktikan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui Pengadilan Negeri Jember.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga, Jarot Subiakto SH, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis  (22/09/2022) malam

Menurut Jarot, tidak bisa PT KAI Daops 9 Jember serta merta mengusir warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

“PT KAI harus membuktikan terlebih dulu keabsahan SHGB yang diklaimnya sebagai alas hak,” ujar Jarot.

Jarot menyebut, sesuai Undang – Undang Pokok Agraria (UU PA) No 5 Tahun 1960, pasal 35 Ayat 1, SHGB memang merupakan salah satu bukti yang melekat hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya, dengan batas waktu 30 tahun, yang bisa diperpanjang.

“SHGB yang diklaim PT KAI juga masih harus diuji lagi melalui Pengadilan Negeri Jember, terlebih faktanya aneh, tiba- tiba PT KAI punya SHGB,” ujar Jarot

Menurut Jarot, bersama dua kuasa hukum lainnya, diantaranya Agus Harianto, dan Abdul Muhni, telah mengetahui risalah tanah objek sengketa itu.

Terbitnya SHGB, kata Jarot, pihak BPN sudah memberikan keterangan, sesuai SK Kanwil. Jika tanah (sekitar Jalan Mawar) merupakan tanah negara.

“PT. KAI berdasarkan Ground Card mengklaim miliknya. Padahal Ground Card hak barat sudah lama, sedangkan kita kan punya UU yang baru,” jelasnya.

Jarot berpandangan bahwa SHGB, tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan, terlebih SHGB memiliki batas waktu.

“Faktanya masyarakat menempati lahan tanah ini 40-60 tahun menguasai di sini. Kalau memang katanya (milik) PT. KAI kenapa tidak dari awal-awal, dan yang menguasai harus pegawai. Karena kan yang menempati rumah ini kan pensiunan dan sudah beranak pinak. Terus tiba-tiba dibilang milik PT KAI,” jelasnya.

Sedang selama ini, menurut Jarot, jika ada kerusakan (bangunan rumah) memperbaiki sendiri, jika memang milik PT KAI, harusnya yang merawat juga PT KAI.

“Kita (warga) disebut penyewa (dari PT.KAI ada perhatian), Padahal fakta hukumnya masyarakat membangun dari awal, ambruk dan rusak karena bangunan (peninggalan) zaman Belanda. Bangun sendiri. Sudah bukan perumahan Belanda lagi ini, tapi perumahan rakyat menurut saya,” ulasnya.

Jarot juga menegaskan, tidak bisa kemudian semena-mena mengaku hak milik terkait lahan tanah dan bangunan rumah. Seperti yang dilakukan PT.KAI.

“Hanya karena mereka (PT.KAI) mengatakan rumah dinas. Lah dari mana dasarnya? Boleh mengakui perumahan dinas PT.KAI,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Jarot menjelaskan, pihaknya masih menempuh proses hukum, setelah lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA). Kini dilakukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Untuk tahapan PK kami sudah memberikan alasan hukum, dan ini proses di Mahkmah Agung tentang PK. Bagaimana hasilnya? (masih proses). Tapi tentang penguasaan atau penggusuran jika akan dilakukan PT. KAI, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Jarot.

Tempati Tanah Negara Turun Temurun Warga Jember Tolak Klaim PT KAI 

Sebelumnya diberitakan, soal sengketa lahan rumah dinas di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.

Sesuai dengan dasar bukti yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia, ditegaskan untuk tetap dilindungi sebagai aset miliknya.

PT. KAI Daop 9 Jember menegaskan, sesuai dengan hasil gugatan yang dijalani lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA).

Kurang lebih 150 rumah dinas yang ada di wilayah Jalan Mawar tersebut. Secara hukum adalah merupakan aset dari PT.KAI.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, menyampaikan jika aset rumah dinas di wilayah Jalan Mawar. Merupakan aset non railway PT. KAI.

Aset non railway itu, kata Broer, diantaranya adalah tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Namun demikian, kami tetap akan melakukan upaya preventif. Agar dapat dipahami oleh warga (34 keluarga itu), agar dapatnya mengikuti aturan. Jikalau dilakukan upaya hukum lainnya, seperti yang dilakukan lewat peninjauan kembali. Silahkan! Tapi dari PT.KAI ada dasar dan sudah ditegaskan. Jika rumah dinas yang ditempati itu adalah aset dari negara dan milik PT.KAI,” ujarnya. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer