3 Kesepakatan Tindak Lanjut Aksi Ojek dan Taxi Online Jember 

Jember – Jempolindo.id – Tindak lanjut aksi massa ojek dan taxi online Kabupaten Jember, hasilkan 3 Kesepakatan, yang merupakan hasil mediasi antara Ojek dan Taxi Online Kabupaten Jember, dan Pemkab Jember.

Baca juga:  Ojek dan Taxi Online Jember Gelar Aksi Demo

Sebelumnya, ribuan ojek dan taxi online, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menyuarakan aspirasinya, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, pada Selasa (31/10/2023) siang.

Aksi FKJOB itu meminta agar Pemkab Jember menindaklanjuti SK gubernur terkait dengan kenaikan tarif.

Menurut Ketua FKJOB Deddy Novianto, khususnya, ketentuan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur, dengan rincian, tarif batas bawah senilai Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

“Sementara Iki, kami masih menggunakan aplikator, yang malah merugikan ojek dan taxi online,” jelasnya.

Sebenarnya ada 4 aplikator yang beroperasi di Jember, namun ketentuan tarifnya, malah membuat driver ojek dan taxi online tidak untung.

“Sayangnya, banyak aplikator yang tidak sesuai dengan ketentuan tarif tersebut,” kata Deddy.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jember Agus Wijaya menerangkan, bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi FKJOB yang menggelar aksi massa.

“Pemkab Jember sudah berbuat, dengan berkirim surat kepada Pemprov Jatim, per tanggal 18 Oktober,” ujarnya.

Namun, kata Agus, bahwa Pemkab Jember dibatasi kewenangannya, melalui Dirjen Perhubungan Darat.

“Perlu diketahui bahwa taxi online roda empat merupakan kewenangan provinsi, sedangkan ojek online roda dua merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya.

Menindaklanjuti tuntutan FKJOB itu, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama perwakilan FKJOB Jember, di Aula Timur Kantor Pemkab Jember, pada Rabu (1/11/2023) sore.

Rapat koordinasi itu mengahasilkan kesepakatan bersama, menurut Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jember Jupriono, kesepakatan itu tercapai setelah membahas aturan dan kewenangan.

“Kita bahas, apa yang menjadi aspirasi para pelaku transportasi online, serta mencarikan solusinya,” ujar Jupri.

Hasil kesepakatan itu, kata Jupri, seperti dirilis media, diantaranya, pertama membentuk forum komunikasi antara Pemkab Jember, Polres Jember, Dishub Provinsi Jatim, dan FKJOB Jember.

“Kedua, Kami akan melakukan pelaporan secara berjenjang mengenai ketidaktaatan terhadap aturan yang ada, misalnya, terkait dengan kantor cabang, tarif, dan lain-lain,” jelasnya.

Ketiga, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Jember guna membahas terkait simpul-simpul transportasi.

“Dengan begitu, terjadi keseimbangan antara para ojol maupun ojek konvensional,” tutupnya. (MMT)

Exit mobile version