Paslon 01 Hendy Siswanto Sapa Warga Desa Nogosari, Ingatkan Progam Tembakau dan Guru Ngaji 

Jember, Jempolindo.id Pada masa kampanye, yang sudah dimulai sejak tanggal 25 September, Paslon 01 Bupati Jember Hendy Siswanto mengapa Warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Jember, pada Jum’at (27/09/2024) siang.

Kehadiran Hendy dihadapan 100 orang Warga Desa Nogosari itu, bukan untuk berkampanye melainkan hanya menyapa warga saja.

“Ini bukan kampanye, saya menyala warga saja, kalau kampanye nanti di lapangan terbuka,” ujar Hendy.

Menurut Hendy dalam mencoba membangun dialog, mengingatkan kembali tentang program yang sudah berjalan, sedang dan akan dilanjutkan pada masa mendatang.

“Ya, kita berbincang bincang tentang banyak program yang sudah dijalankan, ada juga yang akan dijalan,” katanya.

Hendy Siswanto: Perda Tembakau Mengatur Tata Niaga

Termasuk diantaranya, tentang Perda Tembakau, yang diharapkan akan mengatur tata niaga tembakau, dan lahirnya Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ).

“Ya, perda Tembakau ya nanti itu yang akan kita perjuangkan,” ujarnya.

Jika KUTJ terbentuk, maka akan dapat membantu petani dalam meningkatkan daya tawarnya, terutama dengan perusahaan yang bergerak dibidang pertembakauan.

“Tentang persyaratan menanam tembakau, jadi yang menanam petani, bukan perusahaan. Tapi perusahaan moleh menanam juga, tapi harus seijin Bupati, nah itu akan kita rapikan nanti,’ujar Hendy.

Guru Ngaji

Tenang honor guru ngaji, menurut Hendy sudah dilakukan penataan terhadap 22.800 gur ngaji, yang sudah mulai berjalan.

“Sudah jalan, dan saya sudah tanda tangan sekitar 8000, ini akan bergerak terus,” ujarnya.

Terlambat penyaluran honor guru ngaji, karena memang ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

“Jangan sampai nanti karena kurangnya persyaratan, malah harus mengembalikan, membebani guru ngaji,” katanya.

Tanggapan Petani Tembakau

Menurut APTI H Suwarno, dengan adanya perda Tembakau, menginginkan agar petani tidak dipermainkan oleh para pemain tembakau.

“Sebenarnya sudah ada perda no 7 tahun 2003, yang didalamnya ada grosir dan perusahaan wajib mitra dengan petani,” jelasnya.

Didalam perda itu juga ada ketentuan bahwa perusahaan tidak boleh menanam, kecuali sebagai penelitian, itupun harus ijin Bupati yang luasnya hanya 5 hektar.

“Sekarang yang terjadi, perusahaan menanam, petani juga menanam, akhirnya terjadi over produksi, sehingga terjadi permainan yang luar biasa, yang berdampak merugikan petani,” ujarnya.

Tanggapan Panwascam Atas Kegiatan Hendy Siswanto

Terkait penyelenggaraan acara itu, Panwascam Rambipuji Aris Subiantoro menjelaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran, atas penyelenggaraan acara yang hanya berlangsung singkat itu.

“Ttidak ada temuan pelanggaran dalam kegiatan tadi, apalagi beliau (Hendy Siswanto) juga taat prosedur,” tandasnya. (Slmt)

Exit mobile version