MA Tolak Kasasi CV Line Melawan UIN KHAS Jember

Dalam Perkara Pengadaan Smart Classroom

Jember _ Jempolindo.id _ MA menolak gugatan kasasi yang diajukan CV Line, melawan UIN KHAS (Universitas Islam Negeri KH Ahmad Sidiq) Jember.

Baca juga: Apa Makna Gelar ASEAN Eng di Belakang Nama Bupati Jember ? 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menyatakan UIN KHAS Jember tidak terbukti melakukan wanprestasi, dalam kontrak pengadaan smart classroom, yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2023.

Hal itu diketahui, melalui risalah pemberitahuan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2023, hari Senin tertanggal 27 November 2023, yang ditandatangani oleh Wahyu Agustiono C S S H, Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Jember.

Melalui Kuasa hukum UIN KHAS Jember, H Achmad Chairul Farid SE SH, yang didampingi Mohammad Hasby AS Shiddiqy, menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan pengadilan, akan memberikan perlindungan kepada penyedia barang dan jasa yang tidak terbukti melakukan wanprestasi.

‘Kami menyambut baik putusan MA RI ini. Putusan ini telah memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Farid.

Farid menyakini, bahwa UIN KHAS Jember telah melaksanakan kontrak pengadaan smart classroom dengan baik.

“Sehingga, Klien kami tidak terbukti melakukan wanprestasi,” ujarnya.

Mulanya, kata Farid, Putusan pengadilan Negeri Jember mengalahkan UIN KHAS Jember.

“Namun, kami mengajukan banding, sehingga putusan Pengadilan Tinggi, telah membatalkan putusan PN Jember,” tegasnya.

Karena tidak menerima putusan PT, maka Kuasa hukum CV Line Saifudin Lukman Cs, mengajukan kasasi ke MA RI.

“Dalam putusan Mahkamah Agung, malah menguatkan putusan PT Surabaya, yang memenangkan UIN KHAS Jember,” ujar Farid.

Putusan MA, telah berkekuatan hukum tetap, karenanya MA menghukum Pemohon Kasasi, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (MMT)

Exit mobile version