Kesulitan Pupuk Bersubsidi  Petani Ngampelrejo Mengeluh

Komisi B DPRD Jember Akan Panggil Distributor

Jember _ Jempolindo.id _ Musim Tanam (MT) 1, petani Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Jumantoro: Pupuk Subsidi Dibatasi Alur Distribusi Ruwet Petani Jember Mumet 

Untuk menanggulangi kesulitan itu, Petani Desa Ngampelrejo, telah mengadukan kepada Komisi B DPRD Jember.

Menurut Ketua Kelompok Tani Ngudirejo, Desa Ngampelrejo, Sholeh Hamid, kelangkaan pupuk telah menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Lahan seluas kurang lebih 200 hektar, kebanyakan digarap oleh Petani asal Kecamatan Sumberbaru,” kata Sholeh, kepada media, pada Sabtu (02/11/2023) siang.

Sedangkan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ada, kata Sholeh terlalu jauh.

“Jadi, karena jaraknya terlalu jauh, menyebabkan kesulitan mendapatkan pupuk,” katanya.

Untuk itu, kata Sholeh petani meminta agar dapat didirikan Pengecer Resmi, d daerah terdekat.

“Selama ini, petani mendapatkan Pupuk dari Kios Subhan Jaya, yang jaraknya cukup jauh,” ujarnya.

Sholeh mengakui bahwa sebagian besar petani belum RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani.

“Namun pada tahun 2024, sudah berupaya agar bisa masuk RDKK,” ujarnya.

Bukan hanya kesulitan pupuk, Sholeh juga menyampaikan bahwa petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), hingga mencapai Rp 150 ribu per 50 Kg.

“Kayaknya petani diluar Desa Ngampelrejo malah ada yang membeli dengan harga Rp 200 ribu. Padahal HET nya hanya Rp 115 ribu,” katanya.

Sebenarnya, kata Sholeh petani mengeluh dengan harga yang terlalu mahal. Tetapi karena kebutuhan pemupukan, mana petani tetap membeli, meski harganya mahal.

“Untuk itu, petani meminta agar ada kios terdekat dan harga sesuai dengan HET,” pintanya.

Pupuk Bersubsidi Respon Komisi B DPRD Jember

Pada pertemuan dengan petani Desa Ngamlrejo, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo, menjelaskan bahwa terdapat permasalahan yang sedang dihadapi petani.

Keterangan Foto: Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo

“Yang utama, selain kesulitan mendapatkan pupuk, juga harga diatas HET,” ujarnya.

Harga diata HET, menurut Nyoman sudah masuk katagori pelanggaran.

“Sehingga perlu ditindak lanjuti,” ujarnya.

Nyoman berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah – langkah hukum.

“Kami sebenarnya menginginkan ada efek jera,” tegasnya.

Legislator DPRD Jember itu, menyayangkan terjadinya kesulitan pupuk yang dialami petani.

‘Tentu dalam hal ini ada yang diuntungkan,” tandasnya.

Untuk merespon keluhan petani, menurut Nyoman, Komisi B DPRD Jember sengaja turun lapangan, agar dapat memahami permasalahan sebenarnya.

“Dalam hal ini, kami lakukan pembinaan kepada petani, agar tidak berlebihan menggunakan pupuk, juga menghimbau kepada distributornya,” katanya.

Karena sumber dari permasalahan ini, kata Nyoman, bisa jadi dari distributor nya, yang seharusnya lebih bisa menata Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi.

“Bapaknya kios itu kan Distributor, jika terjadi pelanggaran, kan Distributor yang bisa bertindak,” tegasnya.

Untuk itu, dalam menangani keluhan petani , kata Nyoman, Komisi B DPRD Jember akan segera mengundang Distributor Pupuk Bersubsidi, dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember.

“Kami akan membahas bersama untuk menyelesaikan permasalahan pupuk bersubsidi ini,” kata Nyoman. (Ribut)

Exit mobile version