Jember _ Jempolindo.id _ Terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual berbasis moderasi agama, di lingkungan Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, mendapat perhatian serius.
Seperti terungkap, saat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) , yang digelar di Ruang Rapat LP2M UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember , pada Jum’at, (29/09/2023).
Hadir dalam FGD itu, diantaranya Tim PSGA UIN Khas Jember, Tokoh masyarakat, Pendamping UPTD PPA, LBH Jentera Perempuan, LKP3A Fatayat Cabang Jember, LKBHI, dan Pengurus Pondok Pesantren NURIS.
Dalam FGD itu, disebut bahwa tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual, seperti dimaksud dalam draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat empat jenis, yaitu pelecehan seksual (fisik dan non fisik), pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Seperti kasus kekerasan yang baru – baru ini viral, yang terjadi di Ponpes AlJalol II Jenggawah. Pimpinan Ponpes tersebut bernama KH Fahmi Mawardi, telah divonis bersalah, oleh Pengadilan Negeri Jember, karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan, terhadap santrinya.
Melalui Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Poerwahjoedi, dalam FGD itu masing-masing perwakilan telah menyampaikan Strategi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Moderasi Beragama di Pesantren Jember. (Anas)