Jember _ Jempolindo.id _ Disnaker Jember terus bekerja keras tangani korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang kian marak di Kabupaten Jember. Jum’at (15/12/2023)
Baca juga: Jember Raih Peringkat Ke-4 Nasional Penghargaan Ombudsman RI
Seperti penuturan Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember Suprihandoko, kepada media ini, bahwa sejak bulan Agustus 2023, Disnaker Jember, tak hentinya berupa menangani penyelamatan dugaan TPPO.
“Rasanya kami, tak pernah berhenti menerima pengaduan masyarakat, yang keluarganya telah menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Indikasi terjadinya TPPO itu, kata Suprihandoko, dapat dilihat dari banyaknya buruh migran yang didiportasi, karena berangkat menjadi pekerja ke negara asing secara non prosedural.
“Secara umum, pekerja migran yang berangkat secara non prosedural, bisa dikatakan telah menjadi korban TPPO,” katanya.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, kata Suprihandoko, pihaknya meminta keterlibatan dan kepedulian jajaran samping (Kepolisian), Kepala Desa dan masyarakat.
“Karena tanpa bantuan jajaran samping, kepala desa dan masyarakat, maka kami akan mengalami kesulitan mendeteksi pelaku TPPO,” katanya.
Disnaker Jember, kata Suprihandoko, juga telah meminta kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Jember, agar lebih teliti dalam menerbitkan Paspor, untuk orang yang akan bekerja ke luar negeri.
“Kami meminta, kepada Imigrasi Jember, agar memeriksa rekening orang yang mengurus Paspor, berapa jumlah rekeningnya, apakah mencukupi atau tidak,” katanya.
Selain itu, untuk menurunkan banyaknya Warga Jember yang akan bekerja ke Luar Negeri, kata Suprihandoko, Disnaker Jember juga menghadirkan mantan buruh migran prosedural, yang telah berhasil dalam setiap even.
“Melalui cerita pekerja migran prosedural, maka akan diharapkan akan menurunkan banyaknya orang yang bekerja ke luar negeri non prosedural,” katanya.
Lebih lanjut, Suprihandoko menuturkan, pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja, untuk menurunkan banyaknya warga yang akan menjadi pekerja migran secara non prosedural.
“Melalui pelatihan Operator aplikasi pencari kerja, yang akan kami selenggarakan untuk 248 desa dan kelurahan, maka akan membantu memudahkan menurunkan angka calon pekerja migran, agar menjadi prosedur,” jelasnya.
Untuk menanggulangi maraknya warga Jember yang bekerja sebagai buruh migran, kata Suprihandoko, pihaknya telah menginisiasi Rencana Perda Perlindungan Buruh Migran.
“Dengan adanya Perda Buruh Migran, maka diharapkan penanganan buruh migran akan lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selamatkan Korban asal Wuluhan
Suprihandoko menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil selamat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lojejer Kecamatan Wuluhan.
“Hari ini (Jum’at, 15/12/2023) tim kami sudah menjemput korban TPPO,” katanya.
Namun ditengah jalan, kata Suprihandoko, sudah mendapatkan permohonan keluarga dari korban TPPO, yang dipulangkan dari Negara Asing, sudah dalam keadaan sudah meninggal.
“Kami, bekerja siang malam untuk melayani kepentingan masyakarat kabupaten Jember,” ujarnya.
Korban TPPO Asal Wuluhan Tiba Dikampung Halaman
Menurut Aktivis SBMI Kabupaten Jember Rasi Wibowo, Korban TPPO bernama Elis Sri Murtini, asal Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, kini telah tiba dirumahmya dengan selamat.
Kata Rasi, untuk menanggulangi adanya TPPO itu, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Korban.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan secara tertulis oleh Bambang Supriyono,
Warga Dusun Krajan Rt 01 Rw 01, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, korban bernama Elis Sri Murtini, telah di berangkatkan ke Malaysia oleh seseorang,” kata Rasi.
Atas dugaan TPPO itu, kata Rasi, keluarga korban telah berkirim surat kepada KBRI di Malaysia, yang menjelaskan kronologi kejadiannya sebagai berikut:
Pada tgl 15 – 10 -2023,sekitar jam 10.24 ,sudah berada di bandara juanda dan pada jam 19.58 turun dari pesawat di Bandara Pontianak, Jam 00.15 berada di Sambas.
Pada tgl 16-10- 2023 berada di Sibu Serawak Malaysia. Korban sempat mengabarkan bahwa HP, baju muslimah akan disita.
Pada tanggal 21-11-2023, Bambang Supriyono, suami korban mendapat telepon dari agent Malaysia, sehingga bisa berbicara dengan korban, via WA.
“Beliau bercerita, lewat video call bahwasanya kondisinya sekarang, mengalami sakit berkali-kali hingga pingsan. Korban mengaku mendapatkan perilaku kekerasan oleh majikan (agentnya) pelipis mata robek, dan pipinya memar setalah itu video call di matikan oleh agent,” ujar Rasi menyitir penuturan Bambang Supriyanto.
Menurut Rasi, pihak keluarga korban itu, juga telah melaporkan dugaan TPPO itu kepada Polres Jember.
“Kami akan terus kawal permasalahan ini hingga tuntas,” tandasnya. (MMT)