20.9 C
East Java
Senin, September 25, 2023

Cegah Perkawinan Anak, DP3AKB Jember Ikuti FGD PPA

Berita Populer

Jember _ Jempolindo.id _   Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember mengikuti  Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA), yang digelar oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, di Hotel Luminor Sidoarjo, pada Senin (18/09/2023).

Jempolindo
Peserta FGD PPA

Baca juga : Aksi PMII Jember Hasilkan 6 Kesepakatan Dengan Pansus RTRW DPRD Jember 

Peserta yang mengikuti giat tersebut sebanyak 120 orang, diantaranya, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, OPD, Forum Anak dari Kabupaten/kota dan Provinsi Jatim.

Sedangkan, kabupaten Jember, mengutus Forum Anak Jember dan Fatayat.

Melalui Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Poerwahjoedi, menjelaskan, bahwa dalam FGD tersebut dibahas, banyaknya hasil penelitian yang mengatakan bahwa perkawinan anak sangat merugikan anak, dan membawa dampak yang sangat banyak, Al. AKI, AKB, Stunting, Putus Sekolah dan resiko negatif lainnya.

“Karenanya, Pemerintah Provinsi Jatim, sudah membuat RAD PPA (Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang kini sedang proses tanda tangan Ibu Gubernur,” jelasnya.

Untuk mendorong Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kata Poerwahjoedi, maka Pemerintah Kabupaten Jember, juga diharapkan segera membuat RAD PPA.

“Sehingga kita memiliki panduan dalam upaya menangani pencegahan Perkawinan anak,” ujarnya.

Adapun tujuan dari penyusunan rencana aksi daerah ini, kata Poerwahjoedi, yaitu sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan intervensi untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Jember.

Secara legal, sebagai bukti bahwa upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dilakukan secara sistematis dan sinergis, serta terukur.

Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk monitoring dan evaluasi bersama, menjadi media untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi kerja bersama multipihak dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Menurut Poerwahjoedi, anak merupakan amanah dan anugrah Allah Swt. Maka wajib dilindungi, dijaga dengan baik dipenuhi haknya, agar dapat tumbuh berkembang dengan baik dan sempurna.

Harapannya, agar menjadi generasi yang unggul, tangguh, berkualitas, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. sebagai penerus perjuangan bangsa.

Dijelaskannya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak.

Kata Poerwahjoedi, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun, memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap akses kebutuhan dasar, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi.

“Karenanya, wajib kita cegah bersama- sama, bersinergi, berkolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Untuk dapat memastikan adanya aksi bersama dengan stakeholders, pemangku kepentingan di Kabupaten Jember, dalam penanganan perkawinan anak, kata Poerwahjoedi, rencana aksi daerah merupakan bagian yang penting sebagai langkah konkret untuk memastikan rencana aksi daerah dapat diimplementasikan.

Terlebih lagi para stakeholders di Kabupaten Jember, telah bersepakat dan berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

“Analisis masalah dan potensi serta peran para pihak telah terindentifikasi melalui kegiatan sosialisasi program, yang kemudian terformulasikan menjadi bahan untuk penyusunan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak,” jelasnya.

Menurut Poerwahjoedi, sesuai petunjuk Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, maka akan dilakukan upaya mencari solusi atas permasalahan perkawinan anak.

“Kami sangat berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jember,” pungkasnya (Anas/MR)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru