19.3 C
East Java
Senin, September 25, 2023

3 Tokoh Terima SK Penetapan Hutan Adat Mukim dari Presiden Jokowi, Ini Pesan Pj Bupati Pidie

Berita Populer

Sigli _ Jempolindo.id _  Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pidie Firman Maulana,  mendampingi langsung para Masyarakat Hukum Adat (MHA) saat menerima SK Hutan Adat Mukim, dari Presiden Joko Widodo, pada acara Festival Lingkungan,Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (18/09/2023).

Baca juga: Presiden FDR Indonesia: Tak Perlu Khawatir Dengan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2023 

Usai penerimaan SK tersebut, Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto meminta masyarakat untuk mengelola hutan secara maksimal.

“Pengelolaan hutan adat yang telah ditetapkan harus dijaga dengan baik dan dipelihara kelestariannya. Sehingga hasil alam di hutan adat tersebut dapat bermanfaat kepada masyarakat,” pesan Wahyudi

Sebaran hutan  di Kabupaten Pidie yang telah ditetapkan sebagai hutan adat mukim, diantaranya wilayah Kemukiman Beungga Kecamatan Tangse, Kemukiman Kuyet dan Kemukiman Paloh Kecamatan Padang Tiji.

Sedangkan Tiga tokoh Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menerima langsung SK hutan adat dari Presiden Jokowi, masing-masing, Ilyas Mukim Beungga Tangse, Khalidi selaku Mukim Kuyet dan Muhammad Nasir Mukim Paloh.

Jempolindo _ Pesan Presiden Jokowi

Seperti dikutip dari Nasional.Tempo.com, Presiden Jokowi atau Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Mukim, di Wilayah Kabupaten Pidie, Aceh, pada acara Festival Lingkungan,Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (18/09/2023).

Jokowi menyerahkan SK tersebut, didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, bersaman dengan penyerahan SK secara  simbolis, kepada ribuan penerima lainnya.

Dalam sambutannya, Jokowi berpesan agar masyarakat, jangan hanya suka menerima, tetapi malah mentelantarkannya.

“Jangan hanya mau terima, akan saya cek, nanti malah ditelantarkan,” pesan Jokowi.

Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Mukim di Pidie, merupakan bagian dari  Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, yang menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, berjumlah 90.000 Hektar, kepada 23 Kelompok Adat.

Siti Nurbaya menjelaskan, Jokowi menyerahkan 1.541 Unit SK, dengan luas 1,046 Juta Hektar. SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 107000,

SK Mitra Konservasi seluas 297.000 Hektar, bagi 607 Kelompok Masyarakat Perhutani. Hingga bulan September, telah dibagikan 6,37 juta hektar, kepada 1,29 juta Kepala Keluarga, dalam 9642 kelompok atau gabungan kelompok. (MMT)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru